Faktur adalah sebuah dokumen yang
berisi perincian atau penjabaran pengiriman barang yang mencatat daftar barang,
hargda dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan penagihan untuk pembayaran
yang dikeluarkan penjual kepada pembeli.
Sedangkan apa itu faktur pajak ? Faktur pajak adalah sebuah bukti
pungutan pajak pengusaha kena pajak, hal ini membuat jika Pengusaha kena pajak
menjual suatu barang atau jasa kena pajak, pengusaha kena pajak harus
menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari
orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Barang/jasa kena
pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga asli
barang/jasa tersebut.
Pengusaha kena pajak merupakan
perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan dikenai biaya pajak
tambahan Nilai(PPN). Pengusah kena pajak harus dikukuhkan terlebih dahulu
dengan oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.
Faktur pajak mempunyai fungsi
diantaranya
·
Berfungsi bagi pengusaha
kena pajak
Dengan adanya
faktur pajak maka pengusaha kena pajak memiliki bukti bahwa pengusaha kena
pajak telah melakukan pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Faktur pajak
mempunyai berbagai jenis diantaranya
·
Faktur pajak keluaran
·
Faktur pajak masukan
·
Faktur pajak pengganti
·
Faktur pajak gabungan
·
Faktur pajak digunggung
·
Faktur pajak cacat
·
Faktur pajak batal
1. Faktur pajak keluaran
Faktur pajak keluaran adalah jenis faktur pajak yang
dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak.
2. Faktur pajak masukan
Faktur pajak masukan merupakan jenis faktur pajak yang
didapatkan oleh pengusaha kena pajak ketika melakukan pembelian terhadap barang
kena pajak atau jasa kena pajak. Faktur pajak yang dibayar oleh pengusaha kena
pajakatas perolehan BPK/JKP.
3. Faktur pajak pengganti
Faktur pajak pengganti adalah jenis faktur pengganti
atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada berbagai
kesalahan saat pengisian data.
4. Faktur pajak gabungan
Faktur ini dibuat oleh pengusaha kena pajak yang
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak
atau jasa kena pajak.
5. Faktur pajak digunggung
Faktur ini tidak dilengkapi dengan data pembeli, dan
tanda tangan penjual.
6. Faktur pajak cacat
Merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara benar,
lengkap dan jelas, termasuk kesalahan dalam pengisihan kode nomor seri. Selain itu
tidak ada tanda tangan dari pengusaha kena pajak
7. Faktur pajak batal
Faktur pajak batal adalah faktur pajak dibatalkan
dikarenakan adanya pembatalan transaksi.
Artinya ketika disepakati adanya penyerahan
barang/jasa kena pajak namun dibatalkan karena adanya pembatalan dari pengusaha
kena pajak.
Faktur pajak sekarang sudah diterapkan kementrian
keuangan yang menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur
pajak yang baru.
E-faktur mempunyai manfaat bagi PKP diantaranya
·
E-faktur dilakukan secara
system elekronik jadi tidak perlu mencetak dan akan mengurangi biaya cetak.
·
Pengusaha yang menggunakan
e-faktur pajak dapat meminta nomor seri faktur melalui situs pajak dan tidak
perlu datang KKP.
Bagi pengusaha kena pajak pembeli.
·
Terlindung dari penyalagunaan
faktur pajak tidak sah karena e-faktur dilengkapi dengan QR code.
·
Infomasi yang terdapat di
QR code dapat yang dapat dengan mudah dengan aplikasi QR code.
Manfaat e-faktur bagi pemerintah
·
Kemudahan pengawasan dengan
adanya validasi pajak keluaran dan pajak masukan dan data lengkap dari setiap
faktur.
·
Memudahkan pelayanan karena dapat memercepat proses
pemeriksaan,pelaporan, dan pemberian nomer seri faktur.
1 Comments:
Write CommentsDue to this elastic restoration, it's essential to over-bend the sheet a exact quantity to achieve the desired bend radius and bend angle. The final bend radius will be higher than initially fashioned and the ultimate bend angle will be smaller. The ratio of the ultimate bend angle House Shoes for Men to the initial bend angle is outlined as the springback factor, KS.
ReplyEmoticonEmoticon