Jangan Lupa Segera Lapor Pajak, Begini Mekanisme Hitung PPh Badan

Fitria Nurma Anjarwati Maret 31, 2021

 



Selain perseorangan, badan yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak (WP) berkewajiban lapor pajak setiap tahunnya. Badan mempunyai pengertian sebagai sekelompok orang yang melakukan usaha dan tidak melakukan usaha. Oleh karena itu, setiap badan harus tahu mekanisme hitung PPh badan yang sesuai ketentuan.

Badan terdiri dari beberapa bentuk seperti Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, organisasi sosial dan politik, dan sebagainya. Badan-badan seperti yang telah disebutkan wajib lapor PPh badan.

Mekanisme Hitung PPh Badan

Bagi badan yang masih baru terbentuk, pasti belum tahu persis bagaimana mekanisme penghitungan PPh badan sesuai dengan aturan resminya. Nah, untuk itu Anda bisa melihat dan mempelajari mekanisme menghitung PPh untuk badan.

1.      Menghitung Pajak Penghasilan Setahun

Langkah pertama ialah menghitung pajak penghasilan yang masuk atau diperoleh dalam setahun. Pajak penghasilan yang masuk dalam hitungan adalah segala jenis harta dan barang yang dapat digunakan badan untuk meningkatkan kekayaannya. Bisa berasal dari dalam maupun luar negeri.

Agar tidak salah paham, berikut adalah jenis penghasilan namun tidak menjadi objek pajak penghasilan yang dihitung. Di antaranya meliputi:

·       Sumbangan atau bantuan

Jika suatu badan menerima bantuan atau sumbangan seperti zakat, dan jenis bantuan lain, maka tidak dihitung sebagai objek pajak penghasilan. Termasuk bantuan berupa hibah yang telah diatur oleh Permenkeu juga tidak masuk dalam hitung Pajak Penghasilan Badan.

·       Warisan

·       Harta pengganti modal atau saham

·       Imbalan pekerjaan yang berbentuk natura

·       Jenis penghasilan lain yang tercantum di UU Pajak Penghasilan

Badan tidak perlu memasukkan jenis penghasilan di atas ke dalam hitung PPh badan. Demikian juga dengan PPh Final. Kedua sama-sama tidak masuk penghitungan pajak penghasilan setahun. Tapi, andaikata terlanjur dimasukkan, badan harus melakukan revisi dengan mengeluarkannya dari laporan laba dan rugi.

2.      Mencari Besaran Penghasilan Kena Pajak

Ada beberapa langkah atau cara yang bisa Anda lakukan untuk mencari tahu berapa penghasilan kena pajak dalam setahun. Berikut adalah ketiga langkah-langkahnya tersebut:

·       Menghitung Seluruh Penghasilan dalam Setahun

Hitung semua jenis penghasilan yang masuk ke badan selama 1 tahun. Penghasilan ini meliputi penghasilan yang jadi objek pajak dan penghasilan tidak termasuk objek pajak.

·       Mengurangi Biaya-biaya

Selanjutnya, untuk mengetahui penghasilan kena pajak adalah dengan mengurangi berbagai biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas usaha. Biaya-biaya ini meliputi biaya bunga, biaya gaji/tunjangan/bonus, biaya sewa, biaya promosi dan penjualan, biaya royalti, biaya administrasi, biaya pengolahan limbah, pembelian bahan, premi asuransi, dan biaya perjalanan.

Wajib Pajak Badan akan mengetahui jumlah penghasilan kena pajak melalui cara mengurangkan seluruh penghasilan setahun dengan biaya-biaya terkait aktivitas usaha.

·       Memperhatikan Jenis Biaya yang tidak dapat dikurangkan

Ketahui jenis biaya yang tidak dapat dilakukan pengurangan. Perundangan perpajakan sudah mengatur mengenai biaya-biaya yang tidak disertakan dalam hitung Penghasilan Kena Pajak.

3.      Biaya Pajak Penghasilan Badan

Setiap Wajib Pajak Badan harus membayar pajak penghasilan sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk badan yang sudah Go Public akan dikenakan wajib pajak sebesar 20% dari Penghasilan Kena Pajak.

Namun, dilansir dari website resmi pajak.go.id, di tahun 2020 biaya PPh badan turun ke angka 22%. Pada tahun 2022 mendatang juga akan turun menjadi 20%

Dalam proses hitung PPh Badan, termasuk pengurangan penghasilan bruto dengan biaya-biaya. Ketika pada penghitungan ini ternyata badan mengalami kerugian, maka jumlah kerugian tersebut bisa dikompensasikan pada penghasilan tahun berikut. Masa berlaku untuk kompensasi di tahun depannya yaitu selama 5 tahun berturut-turut.

Wajib Pajak Badan sebenarnya sama kewajibannya dengan Wajib Pajak Pribadi. Kewajiban keduanya yaitu membayar tarif pajak penghasilan dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak setiap tahun.

Adapun kewajiban tambahan bagi Wajib Pajak Badan adalah mengambil dan memberikan PPh, meminta/memotong dan menyetor PPN ke dalam kas negara, menyampaikan SPT Masa PPN, dan melaporkan SPT Masa/Tahunan PPh.

Baik perorangan maupun badan di negara Indonesia wajib melaporkan pajak dan membayar pajak. Badan usaha seperti PT, BUMN, BUMD, koperasi, dan sebagainya setiap tahun harus lapor atau membayar Pajak Penghasilan (Pph). Jadi sebelumnya, badan harus tahu mekanisme hitung PPh badan yang sesuai dengan UU Perpajakan. Semoga ulasan ini memberi pencerahan bagi Anda yang sebelumnya tidak tahu bagaimana mekanisme cara menghitung PPh badan secara benar.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »