Selain perseorangan, badan yang sudah terdaftar menjadi Wajib
Pajak (WP) berkewajiban lapor pajak setiap tahunnya. Badan mempunyai pengertian
sebagai sekelompok orang yang melakukan usaha dan tidak melakukan usaha. Oleh
karena itu, setiap badan harus tahu mekanisme hitung PPh badan yang
sesuai ketentuan.
Badan terdiri dari beberapa bentuk seperti Perseroan Terbatas
(PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
koperasi, organisasi sosial dan politik, dan sebagainya. Badan-badan seperti
yang telah disebutkan wajib lapor PPh badan.
Mekanisme Hitung PPh Badan
Bagi badan yang masih baru terbentuk, pasti belum tahu persis
bagaimana mekanisme penghitungan PPh badan
sesuai dengan aturan resminya. Nah, untuk itu Anda bisa melihat dan mempelajari
mekanisme menghitung PPh untuk badan.
1.
Menghitung Pajak
Penghasilan Setahun
Langkah pertama ialah menghitung
pajak penghasilan yang masuk atau diperoleh dalam setahun. Pajak penghasilan
yang masuk dalam hitungan adalah segala jenis harta dan barang yang dapat
digunakan badan untuk meningkatkan kekayaannya. Bisa berasal dari dalam maupun
luar negeri.
Agar tidak salah paham, berikut
adalah jenis penghasilan namun tidak menjadi objek pajak penghasilan yang
dihitung. Di antaranya meliputi:
· Sumbangan atau
bantuan
Jika
suatu badan menerima bantuan atau sumbangan seperti zakat, dan jenis bantuan
lain, maka tidak dihitung sebagai objek pajak penghasilan. Termasuk bantuan
berupa hibah yang telah diatur oleh Permenkeu juga tidak masuk dalam hitung Pajak Penghasilan Badan.
· Warisan
· Harta pengganti
modal atau saham
· Imbalan
pekerjaan yang berbentuk natura
· Jenis
penghasilan lain yang tercantum di UU Pajak Penghasilan
Badan tidak perlu memasukkan jenis penghasilan di atas ke
dalam hitung PPh badan. Demikian juga dengan PPh Final. Kedua sama-sama
tidak masuk penghitungan pajak penghasilan setahun. Tapi, andaikata terlanjur
dimasukkan, badan harus melakukan revisi dengan mengeluarkannya dari laporan
laba dan rugi.
2.
Mencari Besaran Penghasilan
Kena Pajak
Ada beberapa langkah atau cara yang
bisa Anda lakukan untuk mencari tahu berapa penghasilan kena pajak dalam
setahun. Berikut adalah ketiga langkah-langkahnya tersebut:
· Menghitung
Seluruh Penghasilan dalam Setahun
Hitung semua jenis penghasilan yang
masuk ke badan selama 1 tahun. Penghasilan ini meliputi penghasilan yang jadi
objek pajak dan penghasilan tidak termasuk objek pajak.
· Mengurangi
Biaya-biaya
Selanjutnya, untuk mengetahui
penghasilan kena pajak adalah dengan mengurangi berbagai biaya-biaya yang berhubungan
dengan aktivitas usaha. Biaya-biaya ini meliputi biaya bunga, biaya
gaji/tunjangan/bonus, biaya sewa, biaya promosi dan penjualan, biaya royalti,
biaya administrasi, biaya pengolahan limbah, pembelian bahan, premi asuransi,
dan biaya perjalanan.
Wajib Pajak Badan akan mengetahui
jumlah penghasilan kena pajak melalui cara mengurangkan seluruh penghasilan
setahun dengan biaya-biaya terkait aktivitas usaha.
· Memperhatikan
Jenis Biaya yang tidak dapat dikurangkan
Ketahui jenis biaya yang tidak dapat
dilakukan pengurangan. Perundangan perpajakan sudah mengatur mengenai
biaya-biaya yang tidak disertakan dalam hitung Penghasilan Kena Pajak.
3.
Biaya Pajak Penghasilan
Badan
Setiap Wajib Pajak Badan harus
membayar pajak penghasilan sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Sedangkan
untuk badan yang sudah Go Public akan dikenakan wajib pajak sebesar 20% dari
Penghasilan Kena Pajak.
Namun, dilansir dari website resmi
pajak.go.id, di tahun 2020 biaya PPh badan turun ke angka 22%. Pada tahun 2022
mendatang juga akan turun menjadi 20%
Dalam proses hitung PPh Badan,
termasuk pengurangan penghasilan bruto dengan biaya-biaya. Ketika pada
penghitungan ini ternyata badan mengalami kerugian, maka jumlah kerugian
tersebut bisa dikompensasikan pada penghasilan tahun berikut. Masa berlaku untuk
kompensasi di tahun depannya yaitu selama 5 tahun berturut-turut.
Wajib Pajak Badan sebenarnya sama kewajibannya dengan Wajib
Pajak Pribadi. Kewajiban keduanya yaitu membayar tarif pajak penghasilan dan
melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak setiap tahun.
Adapun kewajiban tambahan bagi Wajib Pajak Badan adalah
mengambil dan memberikan PPh, meminta/memotong dan menyetor PPN ke dalam kas
negara, menyampaikan SPT Masa PPN, dan melaporkan SPT Masa/Tahunan PPh.
Baik perorangan maupun badan di negara Indonesia wajib
melaporkan pajak dan membayar pajak. Badan usaha seperti PT, BUMN, BUMD,
koperasi, dan sebagainya setiap tahun harus lapor atau membayar Pajak
Penghasilan (Pph). Jadi sebelumnya, badan harus tahu mekanisme hitung PPh
badan yang sesuai dengan UU Perpajakan. Semoga ulasan ini memberi
pencerahan bagi Anda yang sebelumnya tidak tahu bagaimana mekanisme cara menghitung PPh badan secara benar.
EmoticonEmoticon